HALOOKI, Palembang: Massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Masyarakat Sadar Korupsi (MSK) Indonesia Sumatera Selatan (Sumsel) dan Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA Sumsel) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang, Rabu (16/04/2025). Mereka menuntut BKN untuk memberikan sanksi tegas kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan.
“Kami datang ke BKN untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh oknum Sekda OKI,” ujar Koordinator Aksi, Reza Fahlepie, dalam siaran pers yang diterima HALOOKI.
“Kami juga mempertanyakan penggunaan kuota haji milik petugas haji yang diduga diambil oleh Sekda,” tambah Reza.
Massa menuding Sekda OKI telah mengambil jatah kuota keberangkatan haji ke Tanah Suci Mekkah tahun 2025 dengan menggeser kuota dari petugas haji Kabupaten OKI. Mereka menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik.
“Penyalahgunaan wewenang ini adalah bentuk arogansi yang tidak patut dicontoh oleh pejabat publik lainnya,” tegas Dasri NH, salah satu orator aksi.
Selain itu, massa juga mempermasalahkan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang bertugas membantu Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji. Mereka mendesak BKN untuk merekomendasikan pemecatan Sekda OKI dan memberikan sanksi tegas secara administratif maupun disiplin.
“Kami meminta BKN untuk memecat Sekda OKI yang terindikasi berangkat haji dengan biaya dinas dan menggeser jatah orang lain,” kata Mukri AS, salah satu orator aksi.
Kepala Bidang Mutasi BKN Regional VII Palembang, Susilo Widiyanto, yang menerima massa aksi, menyatakan, pihaknya mendukung pemberantasan korupsi di lingkungan birokrasi. Ia berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami mendukung aspirasi masyarakat terkait pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan,” ujar Susilo.
“Namun, kami memiliki aturan yang harus diikuti. Laporan ini akan kami koordinasikan dengan instansi terkait, dan jika terbukti, akan ada sanksi disiplin,” pungkasnya.