HALOOKI, OKI: Kabar gembira bagi masyarakat Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI). Gugatan perdata yang diajukan Husin terkait sengketa lahan Hutan Kota SMK Negeri 3 Kayuagung resmi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung. Putusan ini menjadi kemenangan telak bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri OKI.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Guntoro Eka Sekti dengan hakim anggota Anisa Lestari dan Indah Wijayanti pada Selasa (8/4/2025) menghasilkan putusan yang tegas.
“Majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.610.000,” ujar Guntoro membacakan putusan perkara Nomor: 33/Pdt.G/2024/PN Kayuagung, dikutip dari siaran pers yang diterima RRI, Jumat (11/4/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, menyambut baik putusan ini.
“Kepercayaan yang diberikan Pemkab OKI kepada kami menjadi semangat untuk terus menjaga aset daerah dari gugatan yang tidak berdasar,” ungkap Agung.
Agung juga mengapresiasi kerja keras tim JPN yang telah berjuang selama tujuh bulan persidangan.
“Kami juga mengapresiasi Majelis Hakim PN Kayuagung atas pertimbangannya yang adil dan objektif,” tambahnya.
Bupati OKI, Muchendi, turut menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada tim JPN Kejari OKI.
“Kami sangat menghargai dedikasi Kejaksaan Negeri OKI yang telah membela kepentingan hukum pemerintah daerah. Putusan ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap aset publik,” ujar Muchendi.
Muchendi menegaskan komitmen Pemkab OKI untuk menjaga Hutan Kota sebagai ruang terbuka hijau yang penting bagi masyarakat Kayuagung.
“Hutan Kota adalah milik masyarakat. Kami akan terus menjaganya sebagai warisan lingkungan hidup,” tegasnya.
Sebelumnya, gugatan serupa yang diajukan oleh Ningmas dkk. dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2024/PN Kayuagung juga ditolak oleh PN Kayuagung dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang.
Kejari OKI akan memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk berkoordinasi dengan Pemkab OKI, guna menentukan langkah selanjutnya apabila penggugat mengajukan upaya hukum lanjutan.