HALOOKI, Palembang: Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, dengan bantuan Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Sumsel, dan Direktorat Penegakan Hukum DJP, berhasil menangkap tersangka penggelapan pajak berinisial TKM. Tersangka ditangkap di Serpong, Tangerang Selatan, setelah melarikan diri dan bersembunyi di Pongkor, Bogor.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Teguh Pribadi Prasetya, mengungkapkan, TKM diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak palsu melalui PT CUB antara April 2018 hingga Agustus 2019.
“Perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,363 miliar. Saat ini, proses penyidikan terhadap perkara ini masih berlangsung di Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Teguh, dikutip dalam siaran pers yang diterima HALOOKI, Rabu (26/2/2025).
Meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan, TKM tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali dengan alasan yang tidak wajar. Akibatnya, tim penyidik berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk mencari keberadaan tersangka. Setelah berhasil ditangkap, TKM langsung dibawa ke Palembang untuk diperiksa lebih lanjut.
Penyidik khawatir TKM akan melarikan diri, sehingga setelah pemeriksaan, tersangka akan segera ditahan. Berkas perkara ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.