HALOOKI, Muara Enim: Kasus korupsi yang mengguncang Desa Petanang akhirnya menemui titik terang. Kejaksaan Negeri Muara Enim telah menetapkan Kepala Desa Petanang, S, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019-2023.
“Modus yang dilakukan tersangka sangat merugikan negara. Kami menemukan adanya belanja fiktif, kekurangan volume pekerjaan fisik, dan pajak kegiatan yang tidak disetorkan,” ungkap Kasi Intelejen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2/2025).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan pengelolaan dana desa di Petanang. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa S.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Dana desa seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar salah satu warga Petanang yang enggan disebutkan namanya.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp1,2 miliar. Jumlah yang fantastis ini seharusnya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur desa, meningkatkan pelayanan kesehatan, atau membantu warga yang membutuhkan.
“Kami berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya. Jangan sampai ada lagi yang berani korupsi dana desa,” tegas Anjasra Karya.
Saat ini, tersangka S harus mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari ke depan. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan menyeret pelaku ke pengadilan.
Warga Petanang berharap, keadilan dapat ditegakkan dan uang rakyat yang dikorupsi dapat dikembalikan untuk membangun desa. Mereka juga berharap, kejadian ini tidak akan terulang lagi di masa depan.