HALOOKI, Palembang: Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pada tahun 2024, fokus utama mereka adalah penanganan perkara korupsi di sektor pertambangan, perkebunan, mafia tanah, dan sektor pendapatan negara.
Fokus ini berlanjut di tahun 2025, dengan penambahan tindak pidana suap atau gratifikasi, yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan pada 10 Januari 2025.
Terbaru, tim penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara gratifikasi/penyuapan terkait pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Dana untuk proyek-proyek ini bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2023 yang dialokasikan khusus untuk Kabupaten Banyuasin.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
- AMR: Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
- WAF: Wakil Direktur CV. HK (periode 26 Februari 2015 – 21 Februari 2022).
- APR: Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yang dikumpulkan oleh tim penyidik.
Tersangka WAF dan APR telah menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 17 Februari 2025 hingga 8 Maret 2025. Sementara itu, tersangka AMR diamankan di Jakarta pada 17 Februari 2025 dan akan dibawa ke Kejati Sumsel pada 18 Februari 2025 untuk kemudian ditahan selama 20 hari, mulai 18 Februari 2025 hingga 9 Maret 2025.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kejati Sumsel telah memeriksa 28 saksi dalam kasus ini. Modus operandi yang terungkap adalah adanya tindak pidana korupsi terkait alokasi belanja bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2023. Dari alokasi dana tersebut, terdapat empat kegiatan dengan pagu sebesar Rp3 Miliar, termasuk proyek-proyek di Kelurahan Keramat Raya.
Proyek-proyek tersebut diduga tidak selesai dan tidak sesuai dengan perjanjian kontrak karena adanya suap (commitment fee) dan/atau gratifikasi, serta pengaturan pemenang lelang oleh para tersangka. Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar ± Rp 826.100.000,-.
Tim penyidik Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan melakukan tindakan hukum yang diperlukan.